SEJARAH RUPBASAN
Senin, 15 Desember 2014
Tulis Komentar
SEJARAH TERBENTUKNYA
RUPBSAN KLAS I KUPANG
Dasar
hukum pembentukan RUPBASAN adalah :
1. Pasal 44 KUHAP mengatur tentang benda sitaan
Negara di simpan dalam RUPBASAN, dalam proses peradilan baik tingkat
penyidikan, penuntutan sampai pada putusan perkara di pengadilan.
2. Keputusan
Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Rutan Rupbasan, yang efektif berlaku tanggal 20 September 1985.
Oleh
karena itu pada tanggal 16 September 2001, Departemen Hukum dan HAM NTT
membentuk Unit pelaksana Teknis (UPT) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
(RUPBASAN) Klas I Kupang. Dari terbentuknya Rupbasan kegiatan perkantoran dan administrasi
sudah mulai berjalan namun masih ada kendala untuk kegiatan penyimpanan
benda-banda sitaan dan barang rampasan karna fasilitas kantor belum memadai,
sebab masih menggunakan Gedung Balai Piutang Negara untuk sementara.
Sejak
tanggal 03 Agustus 2003 Rupbasan Klas I Kupang pindah kegedung baru di Jalan
Matahari No. 6 Kelurahan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Belum ada Komentar untuk "SEJARAH RUPBASAN"
Posting Komentar