SEJARAH RUPBASAN



SEJARAH TERBENTUKNYA RUPBSAN KLAS I KUPANG 

Dasar hukum pembentukan RUPBASAN adalah :
1.    Pasal 44 KUHAP mengatur tentang benda sitaan Negara di simpan dalam RUPBASAN, dalam proses peradilan baik tingkat penyidikan, penuntutan sampai pada putusan perkara di pengadilan.
2.    Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rutan Rupbasan, yang efektif berlaku tanggal 20 September 1985.
Oleh karena itu pada tanggal 16 September 2001, Departemen Hukum dan HAM NTT membentuk Unit pelaksana Teknis (UPT) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Klas I Kupang. Dari terbentuknya Rupbasan kegiatan perkantoran dan administrasi sudah mulai berjalan namun masih ada kendala untuk kegiatan penyimpanan benda-banda sitaan dan barang rampasan karna fasilitas kantor belum memadai, sebab masih menggunakan Gedung Balai Piutang Negara untuk sementara.
Sejak tanggal 03 Agustus 2003 Rupbasan Klas I Kupang pindah kegedung baru di Jalan Matahari No. 6 Kelurahan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.


Belum ada Komentar untuk "SEJARAH RUPBASAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ada yang ingin anda sampaikan? Mulai obrolan via Whastapp
Hai, ada yang bisa kami bantu? ...
Klik di sini untuk beralih ke Whatsapp