Pengeluaran Benda Sitaan dari Rupbasan Kupang
Kupang, Info Pas (18/5). Kepala Rupbasan Kelas I Kupang menyerahkan benda sitaan kepada Ditreskrimsus Polda NTT berupa 1 (satu) unit mobil. Penyerahan benda sitaan tersebut dilaksanakan pada selasa (18/5) bertempat di Rupbasan Kelas I Kupang dan diserahkan langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas I Kupang Zonni Andra, SH., MH. kepada Banit Ditreskrimsus Polda NTT Bripka Junaidi J. Mauta, A.Md.Pjk., SH., MH.
Zonni yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur, S.Sos menyampaikan bahwa “Gudang basan-baran yang ada di Rupbasan Kelas I Kupang masih memungkinkan untuk ditempatkan basan-baran”. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Rupbasan Kelas I Kupang sebagai satuan kerja yang melaksanakan penerimaan, perawatan dan pengeluaran benda sitaan dan barang rampasan, maka perlu didukung oleh instansi penegak hukum lainnya, ungkap Zonni selanjutnya.
“Kami sangat mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Rupbasan Kelas I Kupang, karena setelah pengeluaran basan-baran ini guna pelimpahan perkara, maka kami akan berkoordinasi dengan pimpinan, agar beberapa benda sitaan yang ada pada kami, dapat ditempatkan di Rupbasan Kelas I Kupang” ungka Junaidi yang di damping Dominggus Atok, SH, MH. pada kesempatan tersebut.
Pengeluaran benda sitaan ini, diakhiri dengan foto Bersama serta penyerahan kunci kontak dan STNK benda sitaan tersebut.
(Kontributor Humas Rupbasan Kupang)

Belum ada Komentar untuk " Pengeluaran Benda Sitaan dari Rupbasan Kupang"
Posting Komentar